1. Pengaturan pemanas
Bagian struktur dan komponen lain di dekat pemanas harus dilindungi dari paparan panas berlebih dan kemungkinan kontaminasi dari bahan bakar atau minyak.Pemanas tidak boleh menimbulkan bahaya kebakaran meskipun terlalu panas.
Persyaratan ini dianggap terpenuhi jika jarak bebas yang memadai ke semua bagian diamati selama pemasangan, tersedia ventilasi yang cukup, dan bahan tahan api atau pelat panas digunakan.Pemanas tidak boleh dipasang di kompartemen penumpang kendaraan di kelas M2 dan M3.Tetapi pemanas dalam selungkup yang tertutup rapat yang jika tidak sesuai dengan kondisi yang disebutkan di atas dapat digunakan.Papan nama pabrik atau duplikatnya harus ditempel agar masih mudah terbaca saat heater dipasang di kendaraan.Semua tindakan pencegahan yang tepat harus diambil saat mengatur pemanas untuk meminimalkan risiko cedera pada orang atau kerusakan pada properti lain.
2. Pasokan bahan bakar
Sambungan masukan bahan bakar tidak boleh ditempatkan di kompartemen penumpang dan harus ditutup rapat dengan penutup yang benar untuk mencegah kebocoran bahan bakar.Dalam pemanas untuk bahan bakar cair di mana bahan bakar pemanas terpisah dari bahan bakar kendaraan, jenis bahan bakar dan sambungan masuk harus diidentifikasi dengan jelas.Tanda peringatan harus dipasang ke sambungan masuk yang menunjukkan bahwa pemanas harus dimatikan sebelum mengisi bahan bakar.
3. Sistem pembuangan
Saluran keluar buang harus diatur sedemikian rupa untuk mencegah masuknya asap knalpot ke interior kendaraan melalui sistem ventilasi, saluran masuk penghangat atau jendela yang terbuka.
4. Asupan udara pembakaran
Udara untuk ruang bakar heater tidak boleh tersedot dari kompartemen penumpang kendaraan.Asupan udara harus diatur atau dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak dapat terhalang oleh benda lain.
5. Asupan udara pemanas
Pasokan udara pemanas harus terdiri dari udara segar atau udara yang bersirkulasi dan disedot dari area bersih yang tidak terkontaminasi oleh asap knalpot dari mesin penggerak, pemanas pembakaran atau sumber lain di dalam kendaraan.Pipa masuk harus dilindungi dengan bingkai atau alat lain yang sesuai.
6. Saluran keluar udara panas
Pipa udara panas di dalam kendaraan harus diatur atau dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak ada risiko cedera atau kerusakan jika disentuh. - Saluran keluar udara harus diatur atau dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak dapat terhalang oleh siapapun benda.
7. Tangki bahan bakar
Tangki bahan bakar untuk memasok pemanas harus sesuai dengan peraturan berikut:
Jika terjadi kebocoran, bahan bakar harus mengalir ke tanah tanpa bersentuhan dengan bagian kendaraan yang panas atau beban;
tangki bahan bakar yang berisi bensin harus dilengkapi dengan perangkap api yang efektif pada bukaan pengisi atau dengan penutup yang memungkinkan bukaan tersebut tetap tertutup rapat.
8. Sistem pembuangan dan tata letak pipa knalpot
Sistem pembuangan serta pipa knalpot harus ditutup atau dilindungi untuk menghindari bahaya pada beban melalui pemanasan atau penyalaan. Bagian dari sistem pembuangan yang terletak tepat di bawah tangki bahan bakar (diese)
harus memiliki jarak bebas minimal 100 mm atau dilindungi oleh pelindung termal.
9. Nyalakan pemanas pembakaran
Pemanas pembakaran hanya dapat dihidupkan secara manual. Pengaktifan otomatis melalui sakelar yang dapat diprogram tidak diizinkan.Pemanas pembakaran setelah berjalan Setelah berjalannya pemanas pembakaran yang dimatikan dipancarkan. Dalam kasus yang disebutkan dalam FL kendaraan"paragraf di bawah huruf b) dan c) pasokan udara pembakaran harus dihentikan dengan cara yang sesuai setelah jangka waktu maksimum 40 detik. Hanya pemanas pembakaran yang penukar panasnya terbukti tidak rusak karena berkurangnya periode setelah pengoperasian selama 40 detik di luar periode penggunaan biasanya yang dapat digunakan.




